Namun, melampaui nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, peserta harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi.
"Setelah lolos nilai ambang batas, akan ada perankingan tiga kali formasi yang ikut ke tahap selanjutnya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga.
Misalnya, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024.
Dengan demikian, nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.
"Betul. Dan harus melebihi nilai ambang batas juga ya," kata Vino, membenarkan contoh perankingan formasi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya