Tersangka juga dikenai pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta."
Bagaimana Nasib Teman Wanita MAT?
Sementara itu terkait N, polisi mengatakan tidak menetapkannya sebagai tersangka.
Sebab kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Polisi sementara ini menyatakan kasus peristiwa lalu lintas. Artinya objek adalah pengemudi kendaraan.
Namun polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.