TRIBUNJAKARTA.COM - "Ampun, jangan," ucap bocah berinisial MR (10) kepada segerombolan bapak-bapak yang menyiksanya di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Para pelaku tidak peduli, dan malah tertawa mendengar jerit tangis MR.
Bahkan salah satu pelakudengan bangga merekam kejadian tak bermoral itu sehingga videonya viral di media sosial.
Di video yang viral, terlihat bocah tersebut dalam kondisi tangan diikat dan dikerumuni warga.
Beberapa di antara warga itu membawa alat setrum.
Ada pula yang membawa minuman keras dan memaksa MR meminum miras tersebut.
MR terus menangis meminta ampun, tetapi tak diindahkan oleh para pelaku.
"Aaa jangan," korban meronta berkali-kali.
Dituduh Mencuri
MR dituduh mencuri uang sejumlah Rp700 ribu.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengonfirmasi bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi pada 16 November 2024.
“Korban diduga oleh pelaku mengambil sejumlah uang, kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Baktiar melalui keterangan video yang diterima Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
Baktiar mengatakan, korban mengalami kekerasan dari pelaku antara lain dengan disetrum, diikat, disiram, dipukul pakai sandal, hingga dibanting.
Kekerasan yang dilakukan kepada korban, sambung Baktiar, dilakukan oleh sejumlah orang dewasa yang berdomisili di desa tersebut.
Menurut dia, total ada empat orang dewasa yang teridentifikasi sebagai pelaku, yakni C (54), J (45), S (45), dan T.