Menurut Mulyadi, Kepala LP Tanjung Raja Badaruddin dinilai tidak bersalah secara langsung. Namun, kalau ke depan terbukti ada peredaran narkoba, ponsel, dan pungutan liar di sana, dia bisa dicopot dari jabatannya.
”Kami tidak ada toleransi untuk peredaran narkoba, ponsel, dan pungutan liar di lapas,” ucap Mulyadi.
Kepala LP Tanjung Raja Badaruddin kepada awak media di Ogan Ilir, Kamis (14/11/2024), menyampaikan, video viral yang beredar itu adalah video lama yang sengaja disebarkan ulang oleh Robby Adriansyah. Dia juga menyebut Robby adalah pengawai bermasalah.
Seperti kata Mulyadi, Badaruddin menyebut, Robi sudah dua kali menjalani rehabilitasi narkoba di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung; dan Balai Besar Rehabilitasi BNN Cigombong, Bogor.
Selain itu, Robby sering tidak masuk kerja tanpa keterangan, antara lain selama 67 hari berturut-turut atau 3 Januari-23 Maret 2024. Karena itu, Robby diperiksa tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham atas dugaan pelanggaran kedisplinan pegawai. Dia dijatuhi hukuman displin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Di sisi lain, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan dokter spesialis kedokteran jiwa Abdullah Sahab bertanggal 25 Maret 2024, Robby pernah menjalani perawatan di rumah sakit khusus jiwa, RS Ernaldi Bahar, di Palembang pada 23-25 Maret 2024.
”Untuk memberikan pembinaan, Robby dimutasikan ke Rupbasan Baturaja,” tutur Badaruddin.
Di samping itu, Badaruddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan razia dan menemukan satu ponsel, kabel charger, dan kabel-kabel yang berisiko dengan kelistrikan.
Narapidana pemilik ponsel itu pun diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku, antara lain dipindah ke LP lain serta pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyaratnya. (TribunJakarta.com/Kompas.id).