Hari Guru Tak Terlupakan Bagi Supriyani, Tangis Sang Guru Honorer Jelang Sidang Vonis Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari Guru Nasional (HGN) 2024 yang diperingati pada Senin 25 November 2024 bakal menjadi pengalaman tak terlupakan bagi guru honorer Supriyani.

Pasalnya, Supriyani bakal menghadapi sidang vonis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Guru berusia 36 tahun itu didakwa kasus penganiayaan murid kelas 1 SD atau melakukan kekerasan fisik anak.

Guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan itu menangis saat doa bersama keluarga jelang sidang putusan pada hari ini.

Doa tersebut digelar di  Kantor LBH HAMI Sultra terletak di Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Kemarya, Kecamtan Kendari Barat, Kota Kendari pada Minggu (24/11/2024).

Tampak rekan seprofesi Guru Supriyani dan kerabat mengikuti rangkaian doa bersama.

Terlihat guru honorer Supriyani tak kuasa menahan tangisnya hingga beberapa kali terlihat menyeka air matanya.

Supriyani mengungkapkan kesedihanya hingga tak kuasa menahan tangisnya saat doa bersama tersebut.

Ia mengaku sedih karena mengingat tekanan yang dihadapi dari para pihak karena menuduh dirinya memukuli siswanya D, yang juga seorang anak polisi.

Kesedihannya juga karena Supriyani beberapa kali dipaksa untuk mengakui perbuatan menganiaya anak Aipda WH, anggota polsek Baito tersebut. Padahal ia tetap tidak mau karena tuduhan itu tidak benar.

"Saya merenungi tekanan demi tekanan yang saya hadapi selama proses persidangan ini dilakukan, diamana saya dipaksa untuk, mengakui malakukan kekerasan yang tidak saya lakukan, itu yang  berat," ungkap Supriyani pada Minggu (24/11/2024).

KLIK SELENGKAPNYA: Raut Wajah Kelelahan Terlihat Saat Kakek Sadimin (72), Penjual Kayu Bakar, Beristirahat Di Depan Rumah Warga. Tangis Pecah Terima Rezeki.

Sementara itu, Andri Darmawan mengungkapkan pihaknya meyakini Supriyani akan divonis bebas dalam putusan pengadilan Senin 25 November besok.

"Kami berdoa meminta pertolongan Allah SW agar proses vonis berjalan lancar, yang jelas berdasarkan fakta-fakta dilapangan tidak adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga kami yakin Supriyani divonis bebas," ungkap pengacara Supriyani Andri Darmawan.

Sempat Batal Doa Bersama

Awalnya, guru honorer Supriyano sempat batal menggelar doa bersama.  Pasalnya, pihak keluarga tidak mau bila harus meminta izin ke Polres Konawe Selatan untuk menggelar acara doa bersama.

Halaman
1234

Berita Terkini