Pilkada 2024

Hasil Quick Count Pilkada 2024 Bisa Dipantau Mulai 15.00 WIB, Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada

TRIBUNJAKARTA.COM - Hasil quick count Pilkada 2024 dapat dipantau mulai pukul 15.00 WIB, bagaimana jika kotak kosong menang? 

Sejumlah lembaga survei kredibel yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar hitung cepat atau quick count pasca-pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Hasil quick count Pilkada 2024 itu dapat dipantau secara berkala melalui link quick count Pilkada 2024 yang disiarkan Kompas.com, Rabu (27/11/2024) mulai pukul 15.00 WIB. 

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU.  

Penghitungan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak dengan metode statistik. 

Nantinya, hasil penghitungan suara akan dikirim ke pusat sistem pengolahan data. 

Setelah dikirim, data akan dihimpun dan diolah sebelum hasil pilkada serentak diketahui beberapa jam setelah jam setelah waktu pemilihan ditutup. 

Ilustrasi TPS (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Quick count lembaga survei ini sifatnya adalah prediksi hasil dan bukan merupakan hasil resmi dari KPU pusat, KPU provinsi, atau KPS kabupaten/kota. 

Lantas, bagaimana jika hasil Pilkada 2024 dimenangkan oleh kotak kosong? 

Apa Itu Kotak Kosong?

Kehadiran “kotak kosong” dalam Pilkada 2024 cukup menjadi sorotan karena terjadi di banyak daerah pemilihan. 

Diketahui, total daerah yang pasangan calonnya melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ada 41, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. 

Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong bukan hal yang baru dalam pelaksanaan Pilkada di Tanah Air. 

Tercatat, kemenangan kotak kosong pertama terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, di mana pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika kalah dari kotak kosong. 

Ketentuan Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Halaman
12

Berita Terkini