Pilkada 2024

Hasil Quick Count Pilkada 2024 Bisa Dipantau Mulai 15.00 WIB, Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada

Jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. 

Ketentuan mengenai kotak kosong dalam pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Dalam pasal 54C ayat 2 disebutkan bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. 

Itu terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. 

Dalam pasal 50D dijelaskan, pasangan calon tunggal terpilih jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Namun jika kurang dari 50 persen, maka kotak kosong dinyatakan menang. 

Artinya, pasangan calon tunggal yang kalah dalam Pilkada 2024 boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya. 

Pemilihan selanjutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. 

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan karena belum ada pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024, Pemerintah akan menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota. 

Syarat Pilkada Lawan Kotak Kosong 

Dalam ayat 1 pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berikut beberapa kondisi yang memungkinkan pasangan calon melawan kotak kosong: 

  1. Hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, meski telah dilakukan penundaan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran; 
  2. Ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar, namun berdasarkan hasil penelitian hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat; 
  3. Sejak penetapan sampai masa kampanye, ada pasangan calon yang berhalangan ikut Pilkada dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan tidak memenuhi syarat; 
  4. Sejak masa Kampanye sampai hari pemungutan suara ada pasangan calon yang berhalangan ikut Pilkada dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan tidak memenuhi syarat; 
  5. Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada 2024 yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon. 

Ada sekitar ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024 setelah masa perpanjangan pendaftaran KPU ditutup.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini