TRIBUNJAKARTA.COM, NTB - Terkuak beda pengakuan I Wayan Agus Suartama (21) atau Agus Buntung dengan mahasiswi terkait perkara rudapaksa di home stay Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pria disabilitas itu kini dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Agus tidak ditahan karena alasan kooperatif dalam memberikan keterangan. Ia berstatus tahanan kota.
Kondisi fisik Agus tidak memiliki dua tangan. Namun, ia diduga menggunakan kakinya saat menjalankan aksi bejatnya.
Pengakuan Agus Buntung
Agus Buntung mengaku bahwa dirinya merupakan orang yang dijebak.
Awalnya, dia meminta bantuan kepada seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus.
Namun ternyata dia berhenti di salah satu homestay di Kota Mataram.
"Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka," ujarnya Minggu (1/12/2024).
Agus mengaku hanya mengikuti saja keinginan dari si perempuan.
"Saya ceritain setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," bebernya.
Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini pun mulai curiga ketika perempuan itu mulai menghubungi temannya.
"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelpon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," terangnya.
"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," sambungnya.
Agus mengaku tidak mendapat ancaman dari perempuan yang disebut sebagai korban.
Dia takut melakukan perlawanan karena posisinya dalam keadaan tidak berbusana.