Cerita Kriminal

Beda Pengakuan Agus Buntung dan Mahasiswi Perkara Rudapaksa, Pria Disabilitas Terancam 12 Tahun Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda NTB telah menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, Agus Buntung masih belum ditahan karena kooperatif.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tak senonoh itu lantaran kesal dan dendam. 

"Pelaku kemudian melakukan tindakan menyetubuhi," kata Syarif, Minggu (1/12/2024). 

Syarief menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisinya untuk membuat alibi. 

"Sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," imbuhnya. 

Hasil visum korban menunjukkan adanya luka lecet akibat hubungan badan.

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," bebernya, Minggu (1/12/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Agus Buntung dinyatakan terpengaruh minuman keras dan melakukan rudapaksa untuk balas dendam atas bullying yang diterimanya.

Mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," kata Syarief.

Pelaku dijerat dengan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda Rp300 juta. (TribunLombok

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Berita Terkini