Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih mendalami kasus Ketua KPPS TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur yang mencoblos 19 surat suara milik Pramono-Rano di Pilkada Jakarta.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty tidak mau menyampaikan temuan sementara kasus tersebut.
Hal itu untuk menghindari adanya intervensi dalam investigasi.
“Kalau sedang berproses, kami tentu nggak bisa menyampaikan karena tidak boleh sebuah proses itu kemudian dipengaruhi oleh situasi yang lain,” kata Lolly, Rabu (4/12/2024).
Namun Lolly memastikan, Bawaslu akan bekerja profesional. Artinya bakal menindaklanjuti jika ada pelanggaran dan valid sesuai koridornya.
“Dalam konteks ini tentu Bawaslu akan sesuai dengan norma, sesuai dengan aturan,” jelas dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan KPU Jakarta Timur memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Dia membenarkan, pemberhentian dilakukan sebagai buntut dugaan temuan surat suara tercoblos untuk pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor urut 3.
"Yang diberhentikan adalah ketua KPPS," ujar Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari.
Astri membantah informasi, Ketua Bawaslu juga ikut dipecat imbas kasus tersebut.
"Tidak benar (ketua Bawaslu Jakarta ikut dipecat)," terang Astri.
Pelaku Orang Luar
Dikutip dari Tribunnews.com, Tarigan, tokoh masyarakat di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur mengaku kesal karena wilayahnya tercoreng karena ulah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 028 yang ada di wilayahnya.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 028 ketahuan mencoblos 19 surat suara milik Pramono-Rano saat pemungutan suara berlangsung, 27 November 2024 lalu.
Tarigan emosi melihat kelakuan petugas KPPS yang mencoblos surat suara di TPS 028 Pinang Ranti. Hal itu merugikan nama baik masyarakat yang dikenal baik selama ini.
“Petugas-petugas itu pada main merugikan masyarakat. Di sini petugas jaga sudah sangat ketat. Polisi, ABRI (TNI), semua siaga, nggak main-main. Ini mungkin lingkungan Vegas, tapi untuk urusan Pemilu dari Pilpres kemarin pun nggak ada begitu (kecurangan),” kata Tarigan, Rabu (4/12/2024).
TPS 028 Pinang Ranti terletak di sebuah tempat bertuliskan Sanggar Oplet Robet. Bangunan bercat hijau itu berada di sekitar tempat penampungan sampah warga.
Lingkungan di lokasi TPS 028 berada tidak terlihat kumuh. Masyarakat setempat menjaga dengan serius kondisi kampungnya, termasuk urusan Kamtibmas.
Gedung tempat TPS 28 Pinang Ranti biasa digunakan untuk berbagai acara warga, mulai dari hajatan, pernikahan, atau sekadar kumpul bermasyarakat.
Tarigan mengaku awalnya tidak mengetahui kalau peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di lingkungannya. Warga sekitar malah mengira terjadi di TPS lainnya.
“Intinya warga di sini semua baik, semua jujur. Saya tahu betul warga di sini semuanya. Mereka itu bukan orang yang bisa diajak melakukan coblos-coblos seperti itu. Nggak mungkin itu terjadi,” terang Tarigan.
Menurut Tarigan, pelaku bukan berasal dari lingkungan tempat tinggalnya. Dia pun merasa kesal karena ulah pelaku, mencoreng nama baik tempat tinggalnya.
“Orang di sini baik-baik. Itu memang penyelenggara pemungutan suara kan dari luar. Di sini itu bisa dibilang paling ketat, handphone saja saat pencoblosan tidak boleh masuk. Tidak boleh bawa tas. Di sini polos-polos, lihat saja itu sibuk urus sampahan,” jelas dia.
Sedangkan, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti tak heran dengan peristiwa kecurangan-kecurangan yang terjadi di setiap gelaran Pilkada. Dia yakin, setiap pelaku kecurangan ada yang mengorkestrasi atau memerintahkan.
Bivitri menilai, modus ketua KPPS TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur yang mencoblos 19 surat suara milik Pramono-Rano bukan hal baru. Menurut dia, kecurangan juga terjadi di Pilpres 2024.
“Dan ini menurut saya, ini adalah praktik dari penyalahgunaan kekuasaan, karena para petugas itu pasti ada instruksinya, enggak mungkin dia inisiatif sendiri,” kata Bivitri.
Bivitri yakin betul, pelaku yang sudah dipecat oleh KPU Jakarta tersebut mendapatkan iming-iming dari seseorang. Sehingga melakukan pencoblosan terhadap surat suara Pramono-Rano.
“Penyalahgunaan satu, tapi juga biasanya dikuasai dengan politik uang, maksudnya saya tahu dari kawan-kawan saya bahwa adalah lazim dalam tanda kutip untuk bayar petugas-petugas itu untuk nyoblosin,” terang Bivitri.
Bawaslu Datangi Polres Jaktim
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta melaporkan Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti, Makasar ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).
Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas pelanggaran pencoblosan 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo mengatakan dalam laporan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti-bukti kasus.
"Barang bukti ada 18 surat suara, bilik suara, bantalan (mencoblos), paku, dan tanda pengenal (petugas KPPS)," kata Bekti di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024) malam.
Barang bukti 18 surat suara tersebut merupakan surat yang sudah dicoblos petugas Pamsung KPPS TPS 28 Pinang Ranti, namun belum sempat dimasukkan ke bilik suara.
Pasalnya saat kejadian pengawas TPS 28 Pinang Ranti berhasil memergoki kasus, sehingga dari total 19 surat suara tercoblos hanya satu surat suara yang dimasukkan ke kotak suara.
"Saat pelaporan (di Polres) kita didampingi unsur lengkap Gakkumdu (dari kepolisian dan Kejaksaan). Pelapornya Bawaslu Jakarta Timur karena (kasus) temuan dari pengawas TPS," ujar Bekti.
Bawaslu Jakarta Timur menyatakan sebelum membuat laporan pihaknya sudah dua kali melakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin menuturkan dari penelaahan itu disepakati adanya unsur pidana dalam kasus.
"Kami (Gakkumdu Jakarta Timur) sepakat (terdapat tindak pidana), dan kami akan melimpahkan kepada penyelidikan. Kemudian nanti akan diproses selanjutnya sesuai regulasi yang ada," tutur Ahmad.
Berdasar laporan di Polres Metro Jakarta Timur, Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti disangkakan melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Yakni Pasal 178B terkait setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Kemudian Pasal 178C berisi setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau pada satu TPS atau lebih.
"Terlapor ada dua, inisial RH (Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti) dan K (Pamsung TPS 28 Pinang Ranti)," lanjut Ahmad.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.
Bahwa Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.
Sebanyak 19 surat suara itu tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, namun KPU Jakarta Timur membantah bila pelanggaran tersebut bersifat politis.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya