Berbagai temuan itu, kata Munathsir membuktikan bahwa pilkada Jakarta berjalan tidak sesuai harapan. Bahkan jauh dari standar dan kualitas yang seharusnya.
Berbeda dengan beberapa daerah lain yang penyelenggara pilkadanya mampu bekerja dengan baik. Karena itu, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menyatakan, KPU maupun Bawaslu di Jakarta tidak bekerja secara profesional.
”Saat ini kami bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan Tim Pasangan RIDO serta relawan yang lain rencananya akan melakukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Sedangkan Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie bicara langkah Tim RIDO dalam mencari keadilan di Pilkada Jakarta melalui jalur MK.
Jimly yakin MK nantinya akan menerima gugatan Tim RIDO.
“Walaupun kalah, tapi kan jutaan orang yang memilih dia. Jadi pengadilan itu juga bukan soal menang kalah saja, tapi dia problem solusi. Solusi kesalahan,” kata Jimly saat dihubungi wartawan, Jumat (6/12/2024).
Jimly juga menekankan, gugatan ke MK juga bukan soal kalah atau menang.
Tapi juga sebagai wadah menunjukkan kepada publik bahwa ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
“Karena ini bukan soal menang-kalah. Tapi kita mau menunjukkan kepada rakyat, kepada sejarah. Ini ada yang tidak beres. Ini penting untuk jadi catatan sejarah,” kata Jimly.
Jimly juga melihat gugatan paslon RIDO baik untuk kehidupan demokrasi. Terlebih, sebagai penyelenggara pemilu jadi tahu apa yang kurang dan perlu diperbaiki di masa depan.
“Supaya jangan terulang lagi di masa depan. KPU-Bawaslu ini tidak beres kerjanya. Jadi ada gunanya juga (gugat ke MK). Jadi ini bukan sekadar menang-kalah. Ini soal memperbaiki praktik penyelenggaraan pemilu di masa depan,” terang Jimly.
Dalil pemohon kepada MK, kata Jimly, harus memasukkan demi memperbaiki kualitas pemilu di masa depan.
“Kuat sekali. Jadi semua ada penjelasannya. Asal jangan emosional,” tambah Jimly. (TribunJakarta/Tribunnews.com)