Pilkada DKI 2024

Kubu RIDO Beberkan Kecurangan di Pilkada Jakarta, Tim Pramono-Rano Pede Menang di MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) membeberkan kecurangan di Pilkada Jakarta 2024.

Pihak RIDO telah menyiapkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Rencana gugatan itu tidak membuat tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno khawatir.

Kubu pasangan nomor urut 3 itu percaya diri akan menang di MK.

Pasangan yang mengusung tagline Jakarta Menyala itu telah ditetapkan KPU DKI Jakarta sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024. 

Juru Bicara Pramono-Rano, Iwan Tarigan mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah kubu RIDO tersebut. Menurutnya hal itu konstitusional. 

Meski begitu ditegaskan Iwan pihaknya juga akan mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi hal tersebut.

"Apabila ada gugatan dari pihak 01 ke MK maka kami hormati dan persilahkan karena sesuai dengan konstitusional. Dan kami dari pihak 03 sudah mempersiapkan tim hukum," kata Iwan, Minggu (8/12/2024). 

Iwan mengaku tidak khawatir karena sudah melaksanakan cara-cara pemenangan Pilkada Jakarta dengan beretika. 

"Jauh dari perbuatan curang sehingga kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke MK maka kami pihak yang akan di menangkan," kata Iwan. 

Ia menerangkan bahwa pihaknya hanya didukung tiga parpol di Pilkada Jakarta. Sementara itu pihak RIDO didukung oleh 16 Partai.

"Dan kami bukan dari partai penguasa sehingga sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu. Sehingga bisa dikatakan tuduhan dari pihak 01 mengada ada dan cenderung tidak kesatria menerima kekalahan," katanya.

KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak Tiga Mitos di Pilkada Jakarta yang Menjadi berkah Bagi Pramono-Rano. Pengamat Heran Ridwan Kamil Gelendotan dengan Prabowo dan Jokowi.

RIDO Siap Gugat ke MK

Sementara itu Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra selaku Tim hukum RIDO mulai menyiapkan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan permohonan sengketa hasil itu akan memuat berbagai masalah yang mereka anggap telah mengganggu pelaksanaan Pilkada Jakarta periode ini.

Halaman
1234

Berita Terkini