Dia menyebut kondisi itu semakin buruk lantaran muncul berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran selama penyelenggaraan pilkada.
Namun, dugaan kecurangan dan pelanggaran tersebut tidak direspons secara cepat, cermat, dan serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Termasuk kecurangan yang sudah terang benderang terjadi di TPS 028 Kelurahan Pinang Ranti. Di TPS itu ada beberapa soal, misalnya surat suara sudah tercoblos. Sampai saat ini, belum muncul rekomendasi PSU dari Bawaslu.
Politisi Partai Golkar itu juga melihat dugaan kecurangan dan pelanggaran seperti C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara yang tidak terdistribusi kepada seluruh pemilik hak suara.
Kondisi itu, lanjut Baco, terjadi sangat masif di seluruh TPS. Menurut dia, itu juga yang menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi pemilih di pilkada Jakarta tahun ini.
Tidak hanya itu, Baco menyampaikan bahwa ada banyak orang datang ke TPS membawa C6 namun tidak diverifikasi ulang menggunakan KTP. Mereka boleh langsung mencoblos. Di saat bersamaan banyak C6 dipegang oleh KPPS dan tidak disampaikan ke masyarakat.
Untuk itu, pihaknya menduga C6 itu disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mencoblos. Sebab, mereka tidak diverifikasi dengan menunjukkan KTP.
”Ada juga kasus yang kami temukan daftar absen KPPS di situ ada warga yang merasa tidak mencoblos karena tidak mendapat undangan, ternyata absen di data ikut mencoblos," tandasnya.
Respon KPU
Sementara itu, KPU Jakarta mengaku menghormati langkah Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang berencana mengajukan PHPU ke MK.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyebut, cara ini jauh lebih elegan dibandingkan menggelar aksi demo.
“Kalau terkait gugatan kan hak pasangan calon dan ini dalam electoral justice system atau prinsip keadilan pemilu itu dibuka secara lebar,” ucapnya, Sabtu (7/12/2024).
“Kami justru menghargai daripada harus demonstrasi di tengah jalan, di depan kantor KPU, lebih konstitusional itu bersengketa di MK," sambungnya.
Dody pun mengingatkan bahwa tak semua gugatan terkait sengketa pemilu dapat diterima oleh MK. Pasalnya, ada kriteria yang harus dipenuhi sebelum MK memproses aduan yang terima dari masyarakat.
Meski demikian, ia mengaku KPU DKI siap menghadapi gugatan tersebut.