TRIBUNJAKARTA.COM - Berbagai tanggapan kini muncul usai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana Kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024) kemarin.
Dari sisi termohon, Iptu Rudiana rupanya mengaku bersyukur dengan penolakan tersebut.
Apalagi selama ini ia kian tersudut dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, usai kemunculan saksi bar yang bertolak belakang dengan kejadian di tahun 2016 silam.
"Setelah mendengar putusan ini, beliau sangat terharu dan beliau langsung mengunjungi makam anaknya dan sangat bersedih atas kepergian anaknya," ujar Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni seperti dikutip dari Cumicumi yang tayang di Youtube pada Selasa (17/12/2024).
Iptu Rudiana tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pitra Romadoni karena mau membelanya meski pro bono.
"Beliau juga mengucapkan terimakasih kepada Perhaki (Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia) dan seluruh tim pengacara yang telah totalitas membela beliau," katanya.
Kata Reza Indragiri
Senada dengan hal itu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel turut meminta pihak-pihak yang 'bersembunyi' di kasus Vina untuk muncul.
Sebab selain Iptu Rudiana, nama Aep hingga Abdul Pasren juga ikut disorot.
Aep diketahui merupakan pria yang diduga memberikan kesaksian palsu soal Vina dan Eky.
Bahkan keberadaannya sempat disayembarakan oleh artis Nikita Mirzani. Dimana, ia akan memberikan uang sebesar Rp500 juta bagi siapapun yang menemukan Aep.
Sementara Abdul Pasren merupakan sebagai Ketua RT 2 RW 10 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus Vina Cirebon terjadi pada tahun 2016 silam.
Keluarga terpidana menilai Pasren telah membuat fitnah dan kesaksian palsu dan diduga untuk melindungi anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi.
Sehingga dari keterangannya membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman menjadi terseret dan dihukum dalam kasus tersebut.
Mereka menyebut dalam persidangan delapan tahun silam, Pasren menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.