Hal ini diakui pihak keluarga terpidana berbanding terbalik dengan kesaksian dari para tetangga.
Selain itu, Pasren juga dinilai telah membuat keterangan bohong terhadap keenam keluarga terpidana.
Di mana Pasren menyampaikan pihak keluarga pelaku mendatanginya untuk memberikan iming-iming uang hingga memintanya berkata bohong saat menjadi saksi kasus itu.
"Sekian bulan terkesan bersembunyi menghindar dari kejaran siapapun sampai sobat DN netizen mencari kemana-mana ya, tapi seiring dengan keluarnya keputusan ini saya bayangkan Aep tidak perlu lagi bersembunyi," kata Reza Indragiri dikutip dari Youtube Diskursus.
"Pak RT Pasren tak perlu lagi bersembunyi. Saya menggunakan kata bersembunyi karena selama ini susah diaktif jadi seolah-olah menutupi sesuatu," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya