Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - PDIP resmi memecat Joko Widodo beserta Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution sebagai kader mereka.
Menurut Pengamat politik Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting, pemecatan itu berdampak pada pamor Jolowi yang disebutnya bakal luntur seiring berjalannya waktu.
Pasalnya, Ginting menyebut Jokowi tidak memiliki peninggalan yang baik dalam berpolitik.
"Perlahan-lahan dan itu pasti akan surut (pengaruh Jokowi). Dia tidak punya kekuasaan. Dia tidak punya warisan yang bagus untuk bangsa ini," kata Ginting, Selasa (17/12/2024).
Ginting menyebut publik akan menila Jokowi sebagai sosok yang tak konsisten.
Hal itu lantaran Jokowi 'mengkhianati' partai politik yang telah membesarkannya sejak masih menjadi Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden Indonesia dua periode pada tahun 2014-2024.
"Tidak ada warisan soliditas, warisan bagaimana dia akan setia, loyal," ujar Ginting.
Bahkan sebagian pihak menganggap, sikap politik Jokowi yang berbeda pilihan dengan PDIP pada Pilpres 2024 merupakan tindakan yang memalukan.
Hal tersebut membuat sejumlah partai politik lebih berhati-hati menampung Jokowi.
"Jokowi menghasilkan pengkhianatan. Ketika di PDIP berkhianat, maka partai lain akan memperkirakan hal yang sama.
Saya kira di 2029 nanti Jokowi tamat, karena tidak berada di dalam partai politik yang mumpuni," tuturnya.
Diketahui, dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024, DPP PDIP menimbang sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan terhadap Jokowi.
Dalam point menimbang, DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
Dimana, telah melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).
“Serta terta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tulis surat pemecatan itu.
Lebih lanjut, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.
“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian surat tersebut.
Dalam surat itu juga melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo,” tulisnya.
Keterangan surat itu juga menjelaskan, bahwa sanksi pemecatan kepada Jokowi akan akan mempertanggungjawabkan pada Kongres Partai.
“Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya