Pilkada DKI 2024

Ketua KPPS dan Pamsung Divonis 3 Tahun Penjara Perkara Coblos 19 Surat Suara di TPS Pinang Ranti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putusan tersebut serupa dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar K divonis tiga tahun penjara, denda Rp36 juta dan subsidair satu bulan kurungan.

Perkara ini sebelumnya berawal dari temuan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur yang mendapati pelanggaran saat pencoblosan di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Bahwa Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.

Sebanyak 19 surat suara itu tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, namun KPU Jakarta Timur membantah bila pelanggaran tersebut bersifat politis.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu lalu memutuskan terdapat unsur pidana pada kasus, sehingga perkara diusut secara pidana.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Berita Terkini