Lebih lanjut, Connie menilai penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku janggal.
Apalagi KPK mengumumkan kasus itu bersamaan dengan perayaan malam Natal.
Connie pun membandingkan kasus yang menjerat Hasto dengan pengungkapan sejumlah kasus besar di Tanah Air.
"Aduh please deh, banyak ya aku enggak urusin kasus korupsi," imbuhnya.
Dilansir Kompas.com, hubungan Connie dengan PDIP memang cukup dekat.
Partai berlambang banteng itu pernah berjanji akan memberikan pendampingan hukum kepada Connie dalam kasus penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews.com, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (TribunJakarta.com/TribunVideo)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya