WNA itu kemudian diterima dua orang personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Setelah ditanya oleh Kepala SPKT ternyata lokasi kehilangan HP di daerah Uluwatu yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
Kemudian oleh anggota SPKT, kata dia, WNA tersebut disarankan untuk melaporkan kehilangan HP tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Namun WNA tersebut merasa keberatan jika harus beralih ke kantor polisi lain untuk membuat laporan itu karena merasa kondisinya darurat.
Ia mau berangkat ke negaranya, dan laporan tersebut diperlukan WNA itu untuk keperluan klaim asuransi.
"Pengakuan dari personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu karena alasan emergency kemudian personel piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan laporan polisi kehilangan HP IPhone 14 Pro Max Purple, agar WNA tersebut bisa kembali ke negaranya dan klaim asuransi seperti yang disampaikan," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Selasa (21/5/2025).
"Dan setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih," sambungnya.
Kendati begitu, Kombes Pol Sandy menegaskan, bahwa Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut.
"Dicari kebenaran, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ditahan
Sedangkan, Propam Polda Bali menemukan bukti pelanggaran dalam kasus viral WNA yang dipungut Rp200 ribu saat melapor.
Aiptu S dan Aiptu GKS, dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta Polsek Kuta pun ditahan di ruang penampatan khusus (Patsus).
Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pelanggaran disiplin melakukan pungutan atau membebankan biaya dalam pelayanan terhadap perempupan Kolombia berinisial SGH dengan dalih biaya administrasi.
"Kedua anggota SPKT tersebut mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA inisial SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK, pada Selasa 21 Januari 2025.
Setelah WNA tersebut sepakat, selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan HP Iphone Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.