TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengadu dugaan salah tangkap anak oleh aparat kepolisian ke Komisi III DPR RI pada Selasa (21/1/2025).
Terkuak kondisi miris anak-anak saat berada di tahanan Polsek Tawang, Tasikmalaya.
Rieke menjelaskan kasus dugaan salah tangkap tersebut terjadi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Korban berjumlah empat anak yang dituduh melakukan pengeroyokan.
"Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak," kata Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025).
Rieke menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
Politikus PDI Pejruangan itu mengungkapkan anak-anak tersebut tidak didampingi saat pemeriksaan.
Mereka lalu didampingi pengacara pro bono asal Bandung, Nunu Mujahidin.
Namun, Nunu tidak mendampingi anak-anak tersebut dari awal.
"Saya sangat menghargai jika komisi III untuk memberikan dukungan penangguhan penahanan. Saya sudah ajukan saya tidak tahu dibacakan atau tidak," katanya.
Sedangkan, Nunu Mujahidin menyampaikan kronologi kasus pengeroyokan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 17 November 2024. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang terduga pelaku pada 30 November 2024.
Sebanyak empat di antaranya berstatus anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka
.Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan terhadap anak yang sekarang diproses di pengadilan. Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Nunu.
"Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota," sambungnya.