Ubedilah Badrun Dicopot, SETARA Anggap Pembungkaman Berlanjut Meski Jokowi Tak Lagi Presiden RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO FILE: Dosen UNJ Ubedilah Badrun usai diklarifikasi KPK soal dugaan KKN Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). SETARA Institute menyoroti pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatannya sebagai Ketua Departemen Sosiologi UNJ tanpa alasan yang jelas.

"Tidak ada peta demokrasi yang dirancang, tidak ada agenda HAM disusun dan tidak ada tanda supremasi hukum akan digdaya. Alih-alih memperkuat supremasi sipil, Prabowo Subianto justru mendorong supremasi militer dengan melibatkan sebanyak dan seluas-luasnya purnawirawan, pejabat dan anggota TNI aktif dalam urusan-urusan sipil," katanya.

Diberitakan, pencopotan Ubedilah Badrun tak lama setelah dirinya yang tergabung dalam kelompok Nurani 98 melaporkan Jokowi dan keluarganya atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke KPK, Selasa (7/1/2025).

Aktivis 98 yang tergabung dalam kelompok Nurani 98 melaporkan Jokowi dan keluarganya atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke KPK , Selasa (7/1/2025).

Laporan itu menindaklanjuti rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang menempatkan Jokowi dalam daftar tokoh terkorup pemimpin dunia 2024.

"Kenapa kami datang lagi ke sini? Karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu," kata salah satu anggota Nutrabi 98, Ubedilah Badrun, Selasa (7/1/2025). 

Laporan tersebut menjadi laporan tambahan atas hal serupa yang pernah dilakukannya pada tahun 2022 dan 2024 lalu.

"Untuk hari ini meminta KPK kembali menelaah dan membuka laporan saya sebelumnya yaitu tahun 2022 dan tahun 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindak pidana pencucian uang terhadap Joko Widodo dan keluarganya," kata Ubed. 

Sementara, Jokowi mengaku bahwa dirinya sudah terbiasa dengan laporan semacam itu.

"Ya enggak apa-apa, kan boleh-boleh saja siapa pun (melapor)," kata Jokowi, Rabu (8/1/2025) dikutip dari TribunSolo.com. 

"Enggak sekali dua kali," kata Jokowi sambil tertawa. 

Jokowi mempersilakan, KPK menindaklanjuti laporan tersebut. 

Ia juga tak mempersoalkan jika KPK melakukan pengecekan terhadap harta kekayaannya. 

"Kalau dicek ya dicek aja," ujarnya.  (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini