TRIBUNJAKARTA.COM - Otto Hasibuan, angkat bicara terkait kasus viralnya Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja sidang.
Wakil Menteri (Wamen) Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tersebut mengaku prihatin dengan tindakan tak pantas yang dilakukan Firdaus.
"Ada orang naik ke atas meja, pakai toga menginjak-injak meja, terus terang aja saya sebagai advokat merasa prihatin sekali karena perbuatan itu sangat-sangat tidak dibenarkan," ujar Otto, yang saat ini sedang cuti sebagai advokat karena menjabat sebagai Wamen, seperti dikutip Youtube Intens Investigasi yang tayang pada Senin (10/2/2025).
Otto melanjutkan advokat itu merupakan profesi yang terhormat.
Kehormatan itu, lanjut Otto, tidak diperoleh dari orang lain, melainkan diraih dari usaha sendiri.
"Jadi, kalau seorang advokat melakukan suatu tindakan yang tidak menghormati profesinya, maka ini betul-betul sangat merugikan profesi sendiri, mencemarkan nama baik profesi dan kehormatan profesi itu sendiri," ujarnya.
Selain itu, tindakan kuasa hukum Razman Nasution tersebut dinilai Otto sebagai penghinaan terhadap pengadilan.
Hal itu sangat disayangkan karena merupakan suatu degradasi penegakkan hukum.
"Jadi, kalau kalian bertanya bahwa ada kejadian seperti itu (orang naik meja saat sidang), dengan tegas saya menyatakan bahwa tindakan itu tidak dapat dibenarkan, merugikan profesi advokat, merugikan kewibaan pengadilan dan itu juga merugikan para pencari keadilan," pungkasnya.
Firdaus Oiwobo dipecat
Tim pengacara Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo resmi dipecat Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Ini terjadi imbas aksinya naik meja saat persidangan kasus Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Nasution.
Adanya keputusan tersebut diambil setelah rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada 8 Februari 2025.
Memang, sidang Razman Nasution kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris diwarnai kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Kabar pemecatan itu sendiri datang dari Mohamad Anwar, ketua DPD Kongres Advokat Indonesia provinsi Banten sekaligus ketua organisasi yang menaungi Firdaus Oiwobo.
"Dewan pimpinan pusat memutuskan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada saudara Firdaus, karena ingin menjadi komplain semua publik terlihat bahwa tidak profesionalnya salah seorang advokat dalam menjalani tugasnya," ujar Mohamad Anwar, dilansir dari Youtube Cumicumi, Senin, (10/2/2025).
Anwar menuturkan keputusan pemecatan terhadap Firdaus Oiwobo itu telah ditandatangani oleh 34 DPD seluruh Indonesia.