"Kenapa ditutup? Karena akan terbuka nanti chatingan Hotman, bagaimana Hotman berbicara, bagaimana Hotman megang-megang," ujar Razman.
Untuk diketahui Razman Nasution menjadi tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
Penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Kasus ini merupakan buntut dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim dan pengacara Iqlima saat itu, Razman Arif Nasution.
Hotman melaporkan Razman tertanggal 10 Mei 2022, atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya. (TRIBUNJAKARTA.COM/BANJARMASINPOST/KOMPAS.COM).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya