Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai

Update Kasus Anak Bos Toko Roti, Berkas Perkara Penganiayaan George Sugama Halim Belum Lengkap

Penulis: Bima Putra
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE KASUS PENGANIAYAAN - George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Berkas perkara kasus penganiayaan anak bos toko kue terhadap pegawainya di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur belum dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas perkara tersebut terkait penganiayaan dilakukan tersangka, George Sugama Halim terhadap karyawati Dwi Ayu Darmawati (19) yang kasusnya dinyatakan Polres Metro Jakarta Timur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho mengatakan berkas perkara belum dinyatakan lengkap karena penyidik belum memenuhi petunjuk diberikan jaksa.

"Petunjuk kita ada yang belum dipenuhi penyidik (Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur). Sudah kami kembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk," kata Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

Penyidik sebelumnya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 3 Januari 2025, namun pada 10 Januari 2025 jaksa menyatakan berkas belum lengkap.

Berkas perkara penganiayaan dilakukan George dikembalikan ke penyidik karena dinyatakan belum dapat dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atau naik ke tahap penuntutan.

Bila mengacu pasal 110 ayat 2 dan 3 KUHAP memang tidak disebutkan adanya batas waktu bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus pidana mereka tangani.

Namun dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum disebutkan ketentuan apabila penyidik tak kunjung melengkapi berkas.

Bila dalam 30 hari sejak berkas perkara dikembalikan penyidik belum menindaklanjuti petunjuk diberikan, maka Kejaksaan dapat mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan.

"Penuntut Umum mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan
kepada penyidik," ujar Yanuar.

Surat permintaan perkembangan penyidikan itu untuk memastikan sudah sejauh mana perkembangan berkas perkara setelah Kejaksaan memberikan petunjuk ke penyidik.

Jika dalam 30 hari sejak surat dikirim penyidik belum menindaklanjuti petunjuk, maka Kejaksaan akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik.

"Demi kepastian hukum serta sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya
ringan, SPDP (kasus penganiayaan dilakukan George) tersebut dikembalikan kepada penyidik," tutur Yanuar.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean terkait proses pelimpahan berkas perkara penganiayaan George.

Halaman
12

Berita Terkini