Setelahnya, polisi melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan ADK.
Dia pun mengakui bahwa ganja tersebut dipesan oleh Fariz RM.
Nurma menuturkan, keberadaan Fariz RM terdeteksi di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Polisi kemudian menangkap Fariz RM di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Selasa (18/2/2025).
"Kita mendapatkan titik terang bahwa inisial FRM diduga memesan barang yang ada di ADK, kemudian FRM diamankan di Kota Bandung," tutur Nurma.
Dari tangan Fariz RM, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 7 gram dan 0,98 gram sabu.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya