Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertanyakan keterangan oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono mempertanyakan keterangan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo terkait jumlah tembakan yang ditujukan kepada Ilyas
Pasalnya berdasar hasil autopsi dan keterangan ahli terdapat dua luka tembak pada jasad Ilyas, sementara Bambang mengaku hanya satu kali melakukan penembakan terhadap Ilyas.
"Kemarin saat dr. Baety memberikan kesaksian, visum juga dibacakan. Saksi dr. Baety menyampaikan bahwa ada dua perkenaan tembak pada almarhum Ilyas," kata Gatot, Senin (3/3/2025).
dr. Baety dimaksud merupakan dokter spesialis forensik dan medikolegal yang bertugas di RSUD Balaraja, sehingga menangani proses autopsi memastikan sebab kematian Ilyas.
Berdasar keterangan dr. Baety saat dihadirkan sebagai saksi dari pihak Oditur Militer pada sidang sebelumnya Ilyas mengalami luka tembak di dada, dan luka tembak pada lengan bawah kiri.
Luka tembak yang masuk pada dada menembus organ jantung dan hati lalu bersarang di punggung, proyektil peluru ini ditemukan dalam keadaan utuh saat proses autopsi.
Sementara pada luka tembak di lengan bawah kiri, dr. Baety menjelaskan bahwa proyektil peluru yang ditemukan saat proses autopsi jenazah Ilyas dalam kondisi serpihan atau tak utuh.
"Terdakwa menyampaikan hanya satu kali (menembak). Tapi faktanya keterangan dr. Baety ada dua, yang bersarang di punggung itu pelurunya utuh. Di lengan kiri serpihan proyektil," ujar Gatot.
Gatot mempertanyakan perbedaan keterangan karena saat dr. Baety hadir sebagai saksi dalam sidang pada Senin (24/2), terdakwa Bambang tidak membantah kesaksian dr. Baety.
Padahal kala itu Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah memberi kesempatan kepada tiga terdakwa apakah ada keterangan dr. Baety Adhayati yang mereka bantah.
Mendengar pertanyaan Gatot, terdakwa Kelasi Kepala Bambang lalu menjawab bahwa saat sidang sebelumnya dia tidak membantah keterangan dr. Baety lantaran tak memahami bidang medis.
"Karena kami tidak tahu bidang kedokteran atau kesehatan, kami tidak berani untuk membantah (dr. Baety). Itu proyektil (kedua) bersumber dari mana kami pun tidak tahu," tutur Bambang.
Gatot menyatakan bila terdakwa merasa keterangan disampaikan dr. Baety tidak sesuai maka seharusnya terdakwa Bambang menyampaikan keberatan dalam sidang tersebut.