Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi akan menjemput paksa eks kuasa hukum anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelyn Dohar Hutagalung, jika kembali mangkir panggilan penyidik pada Jumat (7/3/2025).
Evelyn sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan senilai Rp 6,5 miliar pada Rabu (5/3/2025).
"Apabila nanti pada hari Jumat, 7 Maret 2025 pukul 13.00, kembali tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, penyidik akan mengambil sikap untuk menghadirkan paksa tersangka ke hadapan penyidik dengan surat perintah membawa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (6/3/2025).
Bahkan, Ade Safri menyebut pihaknya tidak segan-segan untuk langsung menangkap Evelyn jika kembali mangkir.
"Atau melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, untuk kebutuhan dan kepentingan penyidikan," ujar dia.
Sebelumnya, penetapan Evelyn sebagai tersangka didasari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (20/2/2025), penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan Evelyn sebagai tersangka.
"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, polisi telah memeriksa 24 orang saksi dan dua ahli selama tahap penyidikan kasus ini.
Polisi pun sudah menyita sejumlah barang bukti berupa surat dokumen elektronik seperti mutasi rekening koran, dan bukti transfer.
"Kemudian bukti nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah," ujar Kabid Humas.
Adapun berkas perkara pembunuhan ABG perempuan di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Melakukan proses tahap 2, pada hari Selasa 11 Feb 2025 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka AN alias S dari rutan Cipinang ke Kejari Jaksel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (13/2/2025).