Ade Ary menjelaskan, barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum dan otopsi terhadap jenazah korban berinisial FA.
"Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam berita acara," ujar dia.
Kasus ini mencuat setelah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga menerima suap dari tersangka Arif Nugroho.
Bintoro telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penyuapan tersebut. Hasilnya, Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Nasib serupa dialami AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana. Mantan Kanit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu juga dipecat karena terlibat penyuapan.
Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas menerima sanksi jauh lebih rendah. Gogo dan Dimas didemosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya