Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kasus pencabulan dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diusut tuntas.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya mendorong kasus diusut tuntas agar dapat memberi keadilan bagi tiga anak dan satu perempuan dewasa korban pencabulan.
Bila mengacu kronologi disampaikan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar tidak hanya dapat dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Menurut saya juga bisa dijerat UU TPPO (tindak pidana perdagangan orang), UU Perlindungan Anak, UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual)," kata Susilaningtias, Sabtu (15/3/2025).
Sangkaan UU TPPO dinilai dapat disangkakan karena dari hasil penyidikan diketahui AKBP Fajar membayar Rp3 juta kepada seseorang untuk mencabuli anak 6 tahun pada sebuah hotel.
Tindakan AKBP Fajar Widyadharma membayar untuk dapat mencabuli korban ini diduga memenuhi unsur TPPO sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.
Sementara sangkaan UU Perlindungan Anak karena dari empat korban pencabulan AKBP Fajar, tiga di antaranya anak berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, serta satu wanita berusia 20 tahun.
AKBP Fajar juga diketahui menjual video pencabulan dilakukan ke situs porno Australia, video ini lalu ditindaklanjuti otoritas Australia dan menjadi awal mula pengungkapan kasus.
"LPSK mendorong kasus diusut tuntas. LPSK juga mengapresiasi kepolisian Australia yang bergerak cepat menginformasikan ke Kepolisian RI untuk segera mengungkap kasus ini," ujarnya.
Susilaningtias menuturkan hingga kini sudah dua korban pencabulan AKBP Fajar Widyadharma yang sudah secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
LPSK pun menyatakan akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan bentuk perlindungan yang diajukan, dan ada atau tidaknya ancaman terhadap korban selama proses hukum.
"Sudah ada dua orang korban. Bentuk perlindungan yang diajukan intinya berupa pendampingan dan pengamanan. Nanti (bentuk perlindungan diberikan) bisa saja berkembang," tuturnya.
AKBP Fajar sendiri kini sudah ditahan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang TPKS.
Kemudian Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP atas tindakannya menjual video pencabulan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya