Viral di Media Sosial

3 Aksi Ormas di Bekasi Viral, Acak-acak Kantor Dinkes Hingga Halangi Posko Mudik, Ada Ketua Terseret

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenai rompi berlogo yang dikenakan Suhada, Asep mengatakan pihaknya tidak pernah merilis atribut rompi tersebut untuk anggotanya.

Asep merasa tindakan Suhada telah mencatut nama LSM GMBI untuk kepentingan pribadi. 

Namun, ia mengakui wanita perekam aksi Suhada yakni M yang menjabat sebagai Ketua LSM GMBI Bantargebang. 

Wanita itu bersama rekannya yakni Suhada alias Jagoan Cikiwul, A dan D mendatangi perusahan plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Wanita tersebut merekam melalui ponsel saat Suhada berdebat dengan sekuriti pabrik.

Kini, M telah dicopot dari jabatannya tersebut. Pasalnya, ia turut meminta tunjangan hari raya (THR) ke salah satu perusahaan di Bantargebang, Bekasi, bersama tiga rekannya, Suhada alias jagoan Cikiwul, A, dan D. 

Selain itu, M juga menandatangani proposal THR yang diduga dikirimkan ke puluhan perusahaan di Bantargebang. 

"Betul, (posisi M) dibekukan, sekaligus dicopot sebagai ketua LSM GMBI Bantergebang," kata Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, Jumat (21/3/2025). 

Selain dicopot dari jabatannya, GMBI Distrik Kota Bekasi juga akan memanggil M untuk menjalani sidang etik. 

"Nanti dia akan kita panggil untuk kita bina di dalam sidang Dewan Kode Etik. Nah, itu langkah-langkah secara secara kelembagaan seperti itu," ungkap dia. 

Asep mengatakan, GMBI Distrik Kota Bekasi melarang anggotanya meminta THR Lebaran, baik ke pemerintah, swasta, maupun pihak lainnya. 

Oleh sebab itu, lanjut Asep, setiap anggota yang melanggar larangan tersebut akan menerima konsekuensi yang sama dengan M. 

"Jadi berlaku bukan hanya untuk dia (M), tapi berlaku keseluruh GMBI di tingkat kecamatan," imbuh dia. 

Sedangkan Suhada telah ditetapkan sebagai tersangka pengancaman buntut aksinya meminta THR Lebaran ke perusahaan plastik. 

"Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan Pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025). (TribunJakarta.com/Kompas.com/TribunBekasi

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini