"Saya pribadi secara manusiawi sudah memaafkan. Namun, saya minta harus ada tindak lanjut dari Polri untuk Endri," kata Makna pada Senin (7/4/2025).
4. Minta maaf
Ipda Endri akhirnya meminta maaf secara langsung kepada Makna di kantor berita Antara Jateng, Jalan Veteran, Kota Semarang, Minggu malam.
Dalam pernyataannya, ia mengaku menyesal atas tindakannya.
"Kami dari pengaman protokoler memohon maaf atas kejadian di Stasiun Tawang. Semoga kami bisa lebih humanis dan dewasa," ucap Endri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa situasi ramai saat kunjungan Kapolri membuat Ipda Endri bersikap berlebihan dalam mengamankan jalur.
"Seharusnya kejadian ini bisa dihindari, sehingga kami akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tak terulang kembali," ujar Artanto.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan maaf tidak akan menghentikan proses penyelidikan atas tindakan kekerasan tersebut.
"Kami akan menyelidiki kasus ini, dan jika ditemukan pelanggaran, kami tak segan memberikan sanksi," tambahnya.
5. Melanggar hukum
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Aris Mulyawan, menilai tindakan Ipda Endri melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana.
"Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," ujar Aris.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya