Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Polres Metro Bekasi meringkus empat tersangka pelaku pemerkosaan gadis berusia 16 tahun di kontrakan daerah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Empat tersangka diantaranya Egi, Arizal, Faisal dan Ghulam, mereka tega memperkosa gadis berinisil D dengan modus iming-iming THR.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur bermula kumpul-kumpul empat tersangka di kafe kawasan Cifest.
"Berkumpul di kafe daerah Cifest, tersangka Egi menelepon korban D iming-iming akan memberikan THR," kata Mustofa, Selasa (8/4/2025).
Korban yang masih belia dijemput, selanjutnya di bawa ke kontrakan tersangka Egi. Di lokasi ini, korban dicekoki minuman keras dan obat tramadol.
Setelah miras habis, korban izin mandi karena merasa gerah. Dari sini aksi bejat keempat tersangka dilakukan.
Mustofa menjelaskan, aksi bejat pertama dilakukan tersangka Egi kemudian disusul Faisal dan Arizal secara bergiliran.
Pada saat giliran Ghulam hendak mengeksekusi, kontrakan yang dijadikan tempat digrebek warga setelah istri salah satu pelaku mengetahui.
"Belum sempat berhubungan (Ghulam), datanglah istri daripada salah satu tersangka Egi, kemudian melakukan proses dan bisa kita amankan terhadap keempat orang pelaku," terang Mustofa.
Keempat tersangka kini telah mendekam di tahanan Mapolres Bekasi, mereka disangkakan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Keempat tersangka dijerat pasal yang disampaikan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Mustofa.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya