Cerita Kriminal

Kemenkes Tak Beri Ampun, Izin Praktik Dokter Bejat Priguna Anugerah Dicabut Usai Perkosa Anak pasien

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERINTAH SERIUS TANGANI PRIGUNA - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan langkah pemerintah terkait kasus pencabulan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama terhadap anak pasiennya di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Dokter bejat Priguna Anugerah Pratama dipastikan tak bisa praktik kedokteran apapun setelah kini dirinya ditetapkan tersangka kekerasan seksual oleh Polda Jawa Barat.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah sudah mencabut surat tanda registrasi milik Priguna dan dipastikan yang bersangkutan tidak bisa praktik kedokteran setelah bebas dari penjara.

"Kami beri surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk dicabut surat tanda registrasinya. Kalau sudah dicabut surat tanda registrasinya, kan berarti yang bersangkutan juga tidak punya surat izin praktik, ini penting," ucap Dante di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

Kementerian Kesehatan juga sudah berkoordinasi dengan Universitas Padjadjaran untuk membekukan proses pendidikan Priguna.

Akibat kelakuan bejatnya yang berujung diproses hukum, Priguna kini tak lagi punya kesempatan untuk melakukan pelayanan medis.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta pendidikan spesialis sehingga peristiwa ini tidak terjadi lagi, tapi kalau dilihat secara keseluruhan, ini adalah peristiwa kriminal murni, tidak berkaitan dengan program pendidikan di mana yang bersangkutan itu bersekolah," pungkas Dante.

Diberitakan sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama yang merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran ditetapkan tersangka usai melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial FH (21).

Kekerasan seksual ini dilakukan Priguna terhadap FH pada pertengahan Maret 2025 di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

Kala itu, FH sedang menjaga sang ayah yang dirawat dan butuh transfusi darah.

Priguna memanfaatkan kondisi kritis ayah korban untuk melakukan transfusi darah.

Dokter bejat tersebut melancarkan akal bulusnya dengan melakukan pemeriksaan crossmatch atau kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

Pelaku pun memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri.

Korban akhirnya sadar setelah 4-5 jam mendapatkan suntikan dari dokter cabul tersebut.

Setelah sadar, korban merasakan adanya rasa nyeri di bagian tangan bekas infus dan di area organ intimnya.

Halaman
12

Berita Terkini