Hingga akhirnya, korban mengambil tindakan untuk visum dan ditemukan cairan sperma di kemaluannya.
Kasus ini kemudian dilaporkan dan Priguna ditangkap jajaran Polda Jawa Barat serta ditetapkan tersangka.
Priguna dijerat pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya