TRIBUNJAKARTA.COM - Warga Desa Amis di Kecamatan Cikedung, Indramayu, Jawa Barat geram setelah polisi melepaskan kembali pria berinisial S, pencuri yang baru ditangkap warga.
Mereka mendatangi kantor Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) sore hingga malam hari.
Warga kecewa karena pelaku, yang mereka tangkap dan serahkan ke polisi, justru tidak diproses hukum.
Polisi beralasan pelepasan itu dilakukan lantaran pihak pelapor tidak bersedia membuat laporan resmi.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi proses pelaporan, tetapi korban menolak untuk melapor.
“Sesampainya terduga pelaku di sini, kita undang yang diduga adalah korban. Kemudian sesampainya di sini kita tawarkan kepada pelapor untuk membuat laporan, tapi memang pelapor tidak bersedia untuk membuat laporan atau memproses secara hukum,” kata Hillal.
“Kemudian kita juga buatkan surat pernyataan. Kemudian pelapor menyetujui juga dan menyatakan memang pelapor tidak ingin melaporkan atau menempuh jalur hukum,” tambahnya.
AKP Hillal mengatakan bahwa pihaknya telah menawarkan kepada korban untuk melapor, namun korban menolak.
“Pelapor menyatakan memang tidak ingin melaporkan atau menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Meski begitu, pihak kepolisian berjanji akan tetap mengejar dan menangkap kembali pelaku.
Minta polisi tegas
Terduga pelaku ditangkap warga pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, saat hendak mencuri dan masuk ke rumah warga Desa Amis Blok 3.
Meski belum sempat membawa barang curian, ia disebut sempat mengakui aksi pencurian lain yang pernah dilakukannya.
“Saat itu memang belum ada barang yang sempat terbawa kalau yang tertangkap basah ini, tetapi setelah dia dibawa ke sini (Polsek), dia mengakui bahwa dia juga pernah mencuri motor anak dari ibu tirinya,” ungkap Kepala Desa Amis, Agus Nurahmad.
Menurut Agus, S telah lama dicurigai sebagai pelaku pencurian di desanya. Penangkapan warga dinilai sebagai bentuk akumulasi kekesalan.