Viral di Media Sosial

Awal Mula Nenek Risma Siahaan Jadi Tersangka Korupsi PT KAI Rp21,91 M, Video Penangkapannya Viral

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NENEK DI MEDAN DITANGKAP - Video yang merekam seorang nenek berusia 64 tahun bernama Risma Siahaan ditangkap Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Medan pada 17 April 2025 viral di media sosial.

TRIBUNJAKARTA.COM  - Video yang merekam seorang nenek berusia 64 tahun bernama Risma Siahaan ditangkap Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Medan pada 17 April 2025 viral di media sosial.

Risma Siahaan ditangkap setelah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan senilai Rp21,91 miliar.

Sejumlah netizen yang melihat video penangkapan Risma Siahaan merasa iba dengan sang nenek.

Namun ada juga netizen berpesan agar tak tertipu dengan tingkah sang nenek yang terkesan tak bersalah.

Penelusuran TribunJakarta.com, Risma Siahaan diduga telah mengusai aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Aset yang dimaksud adalah lahan dan gedung di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.

Sebelumnya gedung tersebut merupakan rumah dinas PT KAI dan diduga dikuasai secara hukum oleh Risma Siahaan untuk kepentingan pribadi.

Dikutip dari Instagram @kejari.medan, Risma Siahaan harus diamankan karena mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali.

"Sebelumnya, TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan," tulis rilis tersebut.

Karena tidak kooperatif, maka Kejari Medan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS.

Setelah surat perintah keluar, diketahui Risma Siahaan berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

Meski sudah dibacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah, RS tetap melakukan penolakan.

Akhirnya ada tindakan tangkap paksa oleh tim gabungan.

“Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan."

"Sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” lanjut rilis.

Halaman
123

Berita Terkini