Siti awalnya tak curiga lantaran Mulyana ingin membicarakan kehamilan korban di dalam kebun.
"Tapi, ia langsung mencekik pakai kerudung hingga (Siti) tak sadarkan diri," kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota Komisaris Salahuddin pada Senin (21/4/2025).
Mulyana sempat memastikan korban sudah meninggal dunia atau belum.
Kemudian, ia pulang ke rumah untuk mengambil golok.
3. Lakukan mutilasi
Golok ini digunakan untuk mutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Sebagian dimasukkan ke dalam karung berwarna putih, lalu dibuang ke aliran sungai.
Sisanya ditutup dengan pohon pisang dan kayu bakar yang ada di lokasi pembunuhan.
”Pelaku masih diperiksa. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ujar Salahuddin.
4. Jasad Siti ditemukan warga
Tiga warga menemukan jasad Siti dalam keadaan tidak utuh dan rusak di tengah kebun karet, Jumat (18/4/2025) sore.
Saat itu, mereka sedang membersihkan ladang tiba-tiba kaget melihat mayat tanpa busana tertutup batang pohon pisang.
Mereka lantas melaporkannya kepada pengurus kampung dan polisi.
Polisi lalu melakukan penyelidikan terkait kasus penemuan jasad tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/4/2025) di wilayah Pabuaran tanpa perlawanan.
"Saat ini, pelaku sudah dibawa ke kantor Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/4/2025), dikutip dari TribunBanten.com.
Dari keterangan sementara, pelaku melakukan aksi keji terhadap Siti karena emosi selalu didesak untuk segera menikahinya.