TRIBUNJAKARTA.COM - MAES, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
MAES ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Ia kedapatan merekam mahasiswi yang sedang mandi di indekos Jakarta Pusat.
"Baru sekali Pak," kata MAES dikutip dari tayangan Kompas TV.
Saat itu, MAES ditanya berapa kali ia melakukan perbuatan merekam mahasiswi mandi.
Selain itu, MAES mengaku sangat menyesali perbuatannya merekam mahasiswi yang sedang mandi.
"Sangat menyesal Pak. Khilaf," katanya lesu.
MAES mengaku tidak pernah memperhatikan korban. Namun, ia mengakui lubang ventilasi yang menjadi lokasi perekaman telah ada sejak ia tinggal di indekos tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa korban tinggal di indekos tersebut.
"Enggak pernah pak baru sekali," katanya.
Saat ditanya apakah MAES kerap menonton film dewasa, ia mengaku tidak pernah.
"Enggak," jawabnya singkat.
Terancam 12 Tahun Penjara
Kini MAES dijerat pasal berlapis dan terancam belasan tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan.
“Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).