Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH - Rekaman berdurasi delapan detik menjadi barang bukti mesumnya Muhammad Azwindar Eka Satria (MAES), seorang dokter yang tengah mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI).
Pria berusia 39 tahun ini kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat usai ketahuan merekam seorang mahasiswi mandi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekira pukul 18.12 WIB.
Kebetulan, kosan korban berinisial SS (22) dan kosan pelaku bersebelahan di kawasan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Terhadap pelaku inisial MAES, profesi seorang dokter gigi yang saat ini sedang mengikuti program dokter spesialis. Yang mana pelaku MAES ini sudah berkeluarga," kata Firdaus saat merilis kasus ini di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Firdaus menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, dokter gigi itu nekat merekam karena mendengar suara oramg mandi dari kosan di sebelah kamarnya
Kebetulan saat kejadian pelaku memang sedang tinggal berjauhan dari sang istri lantaran dia tengah melakukan pendidikan spesialis.
Adapun korban mengintip dari celah lubang ventilasi.
"Pelaku MAES ini mendengar orang mandi. Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone pelaku dan memanjat kamar mandi korban, dan melakukan rekaman ketika saat itu korban setelah mandi, namun masih terlihat oleh pelaku dan dengan cara merekam dengan durasi delapan detik dengan menggunakan handphone pelaku," papar Firdaus.
Aksi mesum pelaku ternyata diketahui oleh korban. Karenanya, dengan ditemani sejumlah rekannya, korban langsung melapor ke polisi dan pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan.
Barang bukti video berdurasi delapan detik yang ada di ponsel pelaku hingga handuk yang digunakan korban turut disita.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku baru sekali melakukan aksi semacam itu.
Di mana video tersebut hanya dijadikan tontonan pribadinya dan bukan untuk disebarluaskan.
"Pelaku tinggal di situ sudah delapan bulan dan tidak kenal dengan korban dan tidak pernah berinteraksi," tutur Firdaus.