Dalam kesempatan itu, MAES turut diberikan sejumlah pertanyaan. Terkait ventilasi yang menjadi tempar dia merekam, pelaku mengaku lubang itu sudah ada sejak ia menghuni kos tersebut.
"Kalau lubang ventilasi sudah ada sejak saya masuk," aku MAES yang mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut dan kini sangat menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya