Viral di Media Sosial

Satpol PP Bongkar Posko dan Bendera Ormas di Depok, Pengakuan Karyawan Toko Kerap Dimintai Uang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERTIBAN ATRIBUT ORMAS - Satpol PP Depok menertibkan atribut bendera organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Boulevard Grand Depok City, Senin (19/5/2025).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY dan SHUTTERSTOCK/ATSTOCK PRODUCTIONS)

TRIBUNJAKARTA.COM - Petugas gabungan dari pihak kepolisian dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap bendera organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Boulevard Grand Depok City, Depok pada Senin (19/5/2025). 

Pengamatan wartawan di lokasi petugas gabungan menyisir secara bertahap dengan berhenti di beberapa titik. 

Di sebelah Toko Daging Nusantara, mereka mencopoti sejumlah bendera dari dua ormas berbeda yang identik dengan warga hitam dan hijau. 

Salah satu toko optik yang berada di sekitar jalan tersebut kerap dimintai uang oleh anggota ormas yang benderanya baru saja dicopot. 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Erika, salah satu karyawan pemilik toko optik di wilayah tersebut. 

Menurutnya, nominal yang dimintai anggota ormas tersebut berbeda-beda jumlahnya. 

Tergantung siapa oknum yang meminta. 

“Nominal gimana mereka, kalau yang saya dengar sampai ada yang Rp 5 juta,” kata Erika di lokasi, Senin.

Erika mengatakan, pungutan itu tidak selalu diminta tiap bulan.

Namun, anggota ormas kerap datang saat kondisi tertentu, contohnya ketika penjual sedang memuat barang.

“Orang (yang minta) beda-beda dan enggak cuma satu ormas saja,” ujar Erika.

Selain di titik tersebut, petugas juga mencopot bendera ormas di depan Jakarta Global University (JGU), dekat Jalan Cluster Orchid 2, hingga ke simpang Pasar Pucung atau tepat depan Puskesmas Cilodong.

Di seberang puskesmas, terlihat posko dengan dekorasi khas salah satu ormas bernuansa merah yang turut dibongkar.

Petugas Satpol PP menghancurkan pos seluas 5x3 meter itu menggunakan palu besi dan tongkat sodok.

Pembongkaran pos sempat terhambat karena adanya meteran listrik.

Namun, tak lama pembongkaran berlanjut.  

“Yang pertama, kita menertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 05 Tahun 2021 ini bangunan di atas tanah dan tidak ada izinnya,” terang Kasi Trantibum Pol PP Depok Agus Muhammad kepada wartawan, Senin.

Agus mengatakan, Polres Depok dan Satpol PP akan terus melanjutkan penertiban atribut ormas dan bangunan tidak berizin atau atribut ormas yang dinilai berpotensi meresahkan masyarakat selama Operasi Brantas Jaya 2025.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penertiban Atribut Ormas di Depok, Bendera Dicopot dan Posko Dibongkar".

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Berita Terkini