Warga Sipil Minta Pemprov DKI Tindak Tegas Reklame Ilegal Minuman Berpemanis di Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IKLAN PRODUK MBDK - Ilustrasi Satpol PP menyegel reklame di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018). Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menyoroti banyaknya iklan dari produk mengandung Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang memenuhi Jakarta.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ary Subagyo Wibowo menyoroti banyaknya iklan dari produk mengandung Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang memenuhi Jakarta.

Dikatakan Ary, iklan yang didominasi MBDK menjamur dari spanduk warung makan hingga pedagang kaki lima.

Bahkan, ada pula tenda pos pengamanan Satpol PP yang juga dipasangi iklam MBDK.

Menurutnya, selain mengganggu estetika, keberadaan iklan dari produk mengandung MBDK juga melanggar Perda.

Apalagi, kata dia, MBDK sejatinya adalah produk yang peredarannya perlu diawasi seiring tingginya angka diabetes di Indonesia.

"Memang terkesan bahwa pengiklan berupaya mengiklankan produknya melalui promosi nama warung atau memberi tenda kepada pedagang. 

Namun dapat dilihat dengan kasat bahwa cara industri mengiklankan melalui batuan ini membuat Jakarta semakin tidak teratur," kata Ary kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Aksi berani Kang Dedi Mulyadi (KDM) mebuat kebijakan baru serta blusukannya yang ekstrem dianggap sudah mampu melewati Jokowi. Kemudian KDM juga dikenal dekat dengan masyarakat dan sering kasih bantuan yang royal.

Ary menyebut bahwa beberapa iklan yang terpampang di sejumlah warung telah dipasang stiker "wajib pajak ini" belum terdaftar sebagai obyek daerah.

"Namun iklannya tetap terpampang sehingga terkesan dibiarkan dan tidak adanya penegakan Perda," ujarnya.

Ia pun membeberkan isi Perda nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (TIBUM).

Dimana dalam pasal 21 point A disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mencorat-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok , jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.

"Jelas jelas adanya larangan iklan didalam perda tersebut di atas,' ujarnya.

Selain itu, ada pula Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur hal tersebut.

"Telah jelas disebutkan dalam ketentuan pasal 13 setiap penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana kota pada kawasan (zoning) peletakan titik reklame sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), harus mendapat izin tertulis dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur," paparnya.

Halaman
12

Berita Terkini