Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WNA WAJIB KE KANTOR IMIGRASI - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. WNA wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Diketahui, berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari-April 2024, sebanyak 1.610 WNA, sedangkan periode Januari-April 2025 sebanyak 2.201 WNA.

Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71 persen.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini