Cecep menyarankan agar dibentuk satuan tugas khusus dan melibatkan tokoh masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya kegiatan positif di malam hari, seperti mengaji di masjid, sebagai sarana membentuk karakter remaja.
Apakah Kebijakan Ini Hanya Imbauan?
Meski dituangkan dalam surat edaran, Cecep menyarankan agar kebijakan ini diperkuat dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub), peraturan wali kota (Perwal), atau peraturan bupati (Perbup).
Tujuannya agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan tidak hanya menjadi imbauan semata.
"Surat Edaran masih sebatas imbauan, tetapi harus ada tindak lanjut. Kalau memang ingin kuat dalam Pergub, Perwal, atau Perbup di masing-masing kabupaten/kota untuk menyasar anak, ini harus ada kesepakatan bersama," pungkasnya.
Dalam mendukung kebijakannya, Dedi juga menggeser layanan publik "Abdi Nagri Nganjang ka Warga" dari hari Rabu ke Jumat.
Layanan dimulai setelah salat Jumat dan dilanjutkan dengan hiburan rakyat.
"Pada sore hari orang-orang sudah pulang kerja, pulang dari sawah, kemudian dilanjutkan hiburan rakyat, juga tidak mengganggu anak sekolah karena hari Sabtunya libur," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Ubah Waktu Belajar Siswa Jawa Barat, Sekolah Mulai Jam 6 Pagi dan Hanya Sampai Jumat".