Viral di Media Sosial

Tak Gentar, Dedi Mulyadi Respons Santai Mau Dipidanakan Adhel Setiawan, Akui Mentalnya Kuat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KDM DILAPORKAN - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengaku santai setelah dirinya dilaporkan oleh orang tua murid, Adhel Setiawan ke Bareskrim Polri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengaku santai setelah dirinya dilaporkan oleh orang tua murid, Adhel Setiawan ke Bareskrim Polri. 

Adhel melaporkan Dedi Mulyadi karena kebijakannya membuat pembinaan siswa nakal masuk barak militer yang dinilainya salah. 

Namun, pria yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) itu mengaku tak gentar dengan berbagai upaya untuk memidanakannya. 

Hal itu diungkapkan Dedi melalui akun Instagram-nya yang tayang pada Sabtu (7/6/2025).

"Saya sampaikan ya kepada semuanya, berbagai upaya yang diarahkan pada diri saya baik kritik, saran, bully, nyinyir atau upaya mempidanakan diri saya, enggak usah ditanggapi dengan emosi."

"Kita hadapi dengan rileks saja, mungkin mereka lagi mau mencari perhatian dan bagi saya meyakini apa yang dilakukan adalah upaya-upaya mencintai seluruh rakyat Jawa Barat dan mencintai generasi mudanya," katanya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga mengaku memiliki mental kuat menghadapi pihak-pihak yang ingin menyerang kepemimpinannya. 

Ia meminta agar setiap pemimpin yang mengambil tindakan untuk tidak dihakimi secara beramai-ramai.

"Jangan sampai setiap orang yang mengambil tindakan, ramai-ramai 'digebukin'. Kalau mentalnya kayak saya enggak ada masalah. Tapi, kalau mentalnya lemah, orang di Indonesia ini tidak akan ada yang mau ngurusin oran glain karena takut disalahkan," pungkasnya. 

Dilaporkan ke Bareskrim

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh orang tua murid bernama Adhel Setiawan, Kamis (5/6/2025).

Adhel mengaku laporan itu ia ajukan terkait kebijakan anak-anak bermasalah dikirim ke barak militer.

Ia berpendapat, terkait kebijakan itu, Dedi telah melanggar Pasal 76 H UU Perlindangan Anak.

"Salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak di Pasal 76 H. Itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer," jelasnya, Kamis.

"Jadi Dedi Mulyadi ini kami anggap melaksanakan negara kekuasaan, bukan negara hukum. Semau-mau dia aja," imbuh Adhel.

Tak hanya ke Bareskrim Polri, Adhel sebelumnya juga telah melaporkan Dedi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 8 Mei 2025.

Sosok Adhel

Halaman
123

Berita Terkini