Pembunuhan Nelayan di Muara Angke

Berontak saat Diciduk, Yusuf Pembunuh Nelayan di Muara Angke Ditembak: Catatan Kriminalnya Berbahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polisi menembak kedua kaki Muhammad Yusuf (32), pelaku pembunuhan nelayan di tempat pelelangan ikan Muara Angke pada Jumat (13/6/2025).

Yusuf yang merupakan residivis kasus pengeroyokan dan pernah dua kali dipenjara itu ditembak lantaran memberontak ketika ditangkap aparat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan, penangkapan terhadap Yusuf dilakukan pada Jumat sore alias kurang dari 12 jam setelah pembunuhan terjadi.

Polisi sangat berhati-hati ketika membekuk yang bersangkutan.

Pasalnya, catatan kriminal Yusuf membuatnya dipertimbangkan sebagai individu yang cukup berbahaya.

Yang bersangkutan pernah dipenjara dua kali atas kasus kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan.

"Jadi pada saat kita tangkap, di situ memang ada kekhawatiran kami terkait dengan pelaku ini memiliki histori residivis ya, di mana di tahun 2020, pelaku ini sempat masuk penjara kasus kepemilikan senjata tajam," ungkap Ngurah di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (14/6/2025).

"Kemudian di tahun 2022 sempat masuk penjara lagi terkait kasus pengeroyokan, terlebih lagi kekhawatiran kami dia masih menyimpan yang namanya sajam ataupun badik yang dipakai untuk menusuk korban," sambungnya.

Ketika polisi membekuk Yusuf dari tengah jalanan di kawasan Pluit, pelaku memberontak dan sempat melawan.

Pelaku semakin beringas ketika dibawa ke arah tempat pelelangan ikan Muara Angke untuk menunjukkan badiknya yang dipakai menusuk korban, Aripin (38).

Saat itu lah polisi memutuskan untuk menghadiahi timah panas di kedua kaki pelaku, untuk membuatnya kembali tak berkutik.

"Saat dilakukan proses pengamanan memang sempat ada pemberontakan saat itu langsung kita amankan, kemudian kita suruh cari di mana lokasi dia menyimpan barang bukti badik atau sajam tersebut," ucap Ngurah.

"Di situ kemudian si pelaku ini kemudian mencoba untuk mengambil kesempatan di tengah proses itu, sehingga dilakukan upaya sebagaimana Perpol 1 tahun 2009 terkait dengan tahapan penggunaan kekuatan pada Polri kita lakukan tindakan tegas terukur," jelasnya.

Ngurah mengatakan, pelaku membunuh korban pada Jumat dinihari sekitar pukul 4.45 WIB.

Halaman
12

Berita Terkini