“Oditur militer menerima terhadap putusan majelis tersebut,” tuturnya.
7. Jumran Dipecat
Selain pidana penjara, majelis memutuskan Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI AL di Lanal Balikpapan agar dipecat dari dinas kemiliteran.
“Pidana tambahan dipecat di dinas militer,” ucap Lektol Arie Fitriansyah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.
Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa melalui penasihat hukum maupun oditurat untuk menyatakan sikap terhadap putusan.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya