Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Belum semua penyandang disabilitas di DKI Jakarta mendapatkan bantuan sosial melalui program penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Masih banyak penyandang disabilitas yang hidup dalam kategori pra sejahtera tapi tak menjadi penerima KPDJ, dan mendapatkan bantuan Rp300 ribu per bulan dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Di antaranya Siti Halimah (51), penyandang disabilitas tunanetra warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur yang hingga kini belum menjadi penerima KPDJ.
"Belum pernah dapat sama sekali. Sebelumnya pernah ada petugas dari Dinas Sosial (DKI) yang datang survei ke rumah, tapi enggak dapat juga," kata Siti di Jakarta Timur, Rabu (18/6/2025).
Padahal Siti termasuk penyandang disabilitas yang tidak memiliki penghasilan tetap atau gaji bulanan, karena sehari-harinya dia bekerja sebagai tukang pijat dan pengamen jalanan.
Penghasilan yang didapat tentu tak menentu, bahkan sepanjang bulan Juni 2025 ini saja Siti baru empat kali mendapatkan panggilan untuk memijat dengan upah tak seberapa.
Tapi dengan pendapatan yang tidak menentu dan per bulan hanya berkisar ratusan ribu rupiah itu, atau jauh di bawah UMP DKI Jakarta Siti justru tidak tercata sebagai penerima KPDJ.
"Makanya saya kalau enggak panggilan pijat ya setiap hari menyusuri jalan jadi pengamen. Karena enggak ada bantuan dari Pemprov DKI Jakarta maupun bantuan pemerintah pusat," ujar Siti.
Satu-satunya bantuan sosial yang diterima hanya berasal dari donatur per orangan, sementara bantuan dari Pemprov DKI maupun pemerintah pusat seperti BPNT dan PKH tidak diterima.
Hal serupa juga dilontarkan Novitri Yani, penyandang disabilitas tunanetra warga Rusun Rawa Bebek, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang hingga kini tidak tercatat sebagai penerima KPDJ.
Meski sudah berupaya mengajukan diri untuk menjadi penerima KPDJ, tapi Siti dan sang suami yang juga penyandang disabilitas tunanetra tidak juga merasakan manfaat KPDJ.
"Waktu itu datang ke kantor kelurahan katanya disuruh menunggu saja. Saya sehari-harinya berdagang kerupuk, suami mijat. Jadi enggak punya penghasilan bulanan tetap," tutur Novitri.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan janji Pemprov DKI dalam Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam Pasal 68 ayat 2 diatur bahwa perlindungan sosial yang diberikan Pemprov DKI Jakarta meliputi pemberian bantuan sosial, advokasi sosial, dan atau bantuan hukum.
Tapi janji pemberian bantuan sosial sebagaimana termaktub dalam Perda belum terlaksana, banyak disabilitas di Jakarta yang kesulitan untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Bukan hanya saya tunanetra yang belum mendapatkan bantuan. Banyak teman-teman tunanetra lain di Jakarta Timur yang belum dapat KPDJ, padahal sudah mengajukan," lanjut Novitri.
Dikonfirmasi terkait disabilitas yang belum menerima KPDJ, Plt Kasudin Sosial Jakarta Timur, Rizqon Hermawan mengatakan pendataan penerima KPDJ ditangani tingkat Dinas Sosial DKI Jakarta.
Menurutnya kriteria penyandang disabilitas yang menerima KPDJ merupakan kewenangan Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Di (tingkat) Sudin tidak ada kewenangan terkait hal tersebut. Bisa langsung komunikasi dengan bidang Linjamsos dan Pusdatin (Pusat Data dan Informasi Dinas Sosial DKI)," kata Rizqon.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya