Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas di DPRD.
Pram menegaskan bahwa inti dalam raperda tersebut yakni mengenai larangan merokok di tempat publik.
"Jadi kan ini baru raperda. Prinsip yang diatur adalah yang tidak diperbolehkan merokok tempat-tempat yang publik.
Misalnya tempat untuk clubbing, tempat untuk karaoke. Itu memang nggak boleh orang merokok. Harus semuanya mempunyai tempat untuk menyediakan ruangan untuk orang merokok. Sehingga tidak mengganggu itu," papar Pram saat meninjau Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat, Senin (23/6/2025).
Diketahui, salah satu poin dalam Raperda KTR yang mendapat sorotan yakni larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Pram mengingatkan bahwa raperda tersebut nantinya tak boleh mengganggu rakyat kecil maupun pelaku UMKM, dalam hal ini pedagang rokok dan warung kelontong.
"Ini kan lagi pembahasan lebih detail. Supaya mereka tidak terganggu. Karena bagaimanapun bagi saya UMKM itulah yang harus mendapatkan perlindungan," kata Pram.
Pram menegaskan tujuan pihaknya membuat aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok memang ingin membuat masyarakat Jakarta lebih sehat.
Namun bukan berarti aturan tersebut nantinya malah menyulitkan kehidupan masyarakat yang tergantung dari produk tersebut.
"Jangan kemudian membuat perda untuk membuat masyarakat middle up sehat, tapi di bawahnya malah nggak sehat," kata Pram.
Sebelumnya, Ketua Pansus KTR DKI Jakarta, Farah Savira, menyadari bahwa penyusunan raperda ini mengundang polemik sehingga dalam penyelesaiannya sehingga membutuhkan banyak pertimbangan.
”Kami ingin mendapatkan dan mendengarkan secara langsung dari yang terdampak. Memang masih banyak kekurangan, kami di Pansus berupaya secara netral.
Kami mendengar dari banyak elemen, dari stakeholder yang memperjuangkan ini. Kami mempertimbangkan baik yang kontra maupun pro yang terdampak secara ekonomi,” ujar legislator dari Dapil 8 Jakarta Selatan ini.
Anggota DPRD Fraksi Golkar ini tidak menampik bahwa dalam proses pembahasannya, yang paling alot adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan larangan penjualan radius 200 meter, larangan iklan dan definisi kawasan tempat umum bebas rokok.
“Kami juga paham bahwa radius 200 meter itu hampir semua tempat terdampak dan ini justru yang menjadi pertimbangan Pansus untuk merevisi karena ketentuan ini sangat sulit diterapkan mengingat Jakarta yang luar biasa padatnya.
Kami pun menyadari ekonomi sedang tidak baik-baik saja, apalagi dari pedagang kecil yang mana pendapatannya 60-70 persen ditopang dari penjualan rokok. Saya sepakat bahwa edukasi menjadi hal penting ke depan setelah Perda KTR ini lahir,” ujar Farah.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya