Cerita Kriminal

Tim Buser Presisi Polres Jakpus Sikat Jambret di Dalam Angkot, Dua Kali Beraksi di Lapangan Banteng!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berinisial MM pelaku jambret diringkus jajaran Tim Buser Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Buser Presisi Unit Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kembali menunjukkan taringnya. 

Seorang pria berinisial MM (32) dibekuk saat berada di dalam angkot usai ketahuan melakukan aksi penjambretan di kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) ketika pelaku tengah dalam perjalanan menuju rumah anaknya di kawasan Klender, Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah dua kali beraksi di lokasi yang sama.

“Pelaku sudah dua kali melakukan jambret di lokasi yang sama dan menjual handphone hasil curiannya ke penadah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (24/6/2025).

Aksi pertamanya dilakukan pada 14 Mei 2025. Saat itu, MM merampas ponsel Realme 7i milik seorang pelajar berinisial AFZ (17) yang sedang menunggu di Halte Busway Lapangan Banteng. 

Empat hari berselang, tepatnya 18 Mei 2025, ia kembali melancarkan aksi serupa dengan menjambret iPhone 12 Pro dari korban lainnya.

Kedua ponsel hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang pria berinisial Heru. Ponsel iPhone dijual seharga Rp2,7 juta, sementara Realme 7i dilepas hanya Rp400 ribu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Muhammad Firdaus menyatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. 

Polisi kini tengah memburu penadah berinisial H dan juga mencari sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. 

lihat foto Sebelum laga Timnas Indonesia melawan China di SUGBK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat memprediksi skor. Rupanya prediksi skor Dedi Mulyadi lebih tepat ketimbang Gubernur Pramono. Ole Romeny berhasil mengesekusi pinalti hingga berbuah gol.

Selain itu, pemberkasan kasus juga tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

MM kini mendekam di balik jeruji tahanan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Kapolres pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di ruang publik, terutama di halte atau tempat umum lainnya yang rawan aksi kejahatan jalanan. 

Ia juga mengajak warga untuk tidak segan melapor jika menjadi korban maupun saksi tindak kriminal.

“Silakan lapor ke Polsek atau Polres terdekat, atau hubungi call center 110 untuk bantuan cepat dari kepolisian,” tegas Susatyo.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini